5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

jpnn.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Sunarto mengatakan MA sudah menurunkan tim dari Badan Pengawasan (Bawas), termasuk ke PN Surabaya.
Zarof Ricar, mantan pejabat MA makelar kasus Ronald Tannur ternyata produser film Sang Pengadil. Foto: ANTARA
"Ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Walakin, ketua MA enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut.
"Saya sendiri enggak hafal," ucap Sunarto berdalih.
Terkait pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Sunato menekankan MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah, sehingga pihaknya tidak berkomentar soal penanganan kasus oleh Kejagung.
"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," tuturnya.
Ketua MA Sunarto menyebut lima aparatur PN Surabaya kena sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera.
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang: Abi Sempat Memicu Kemarahan Sopir Angkot
- Warga Semarang Darso Dibunuh dengan Cara Dianiaya Polisi, Sadis
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Sebelum Tewas dan Mayat Dicor Semen, JS Sempat Ribut dengan Pelaku
- Mayat JS Dicor Semen di Ruko Jakarta Timur, Pelakunya