5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Dokumentasi - Ketua Mahkamah Agung (MA) Terpilih Periode 2024–2029 Sunarto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Media Center MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur menyeret sejumlah pihak, termasuk di antaranya majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12), ketiganya didakwa menerima suap Rp 4,67 miliar.

Selain itu, ketiga hakim itu juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Dalam perkembangannya, Kejagung mengungkapkan adanya sosok R, pejabat PN Surabaya, yang diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut.

Mengenai hal ini, Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (18/11) menyebut MA telah membentuk tim untuk mengusut sosok R tersebut.

Mantan pegawai MA, Zarof Ricar juga terseret dalam perkara ini. Eks kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Adapun terkait Zarof Ricar ini, Ketua MA mengakui bahwa upaya memutus mata rantai tidak mudah. Namun, MA telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.

"Ketika ada berita, informasi di media menyebut nama-nama aparatur yang ada di lingkungan MA maupun badan peradilan, MA sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang ada di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua," kata Sunarto.(ant/jpnn)

Ketua MA Sunarto menyebut lima aparatur PN Surabaya kena sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News