5 ASN di Palu Disanksi, 3 di Antaranya Dipecat
jpnn.com - PALU - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mendapat hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran.
Sebanyak tiga dari lima ASN itu dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Dari lima ASN yang mendapat hukuman, tiga orang di antaranya dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kemudian dua orang lainnya dihukum dengan penundaan pangkat secara berkala dan penurunan pangkat," kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo seusai penyerahan surat keputusan sanksi kepada masing-masing perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Palu, Kamis (16/12).
Dia menjelaskan sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah kepada abdi negara itu sebagai bentuk pelajaran bahwa kepatuhan menjalankan tugas sangat penting bagi seorang aparatur.
Sebab, lanjut Irmayanti, dalam sistem pemerintahan itu ada aturan yang wajib dilaksanakan ASN, salah satunya kehadiran pada waktu hari kerja.
"Sebagai ASN wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Irmayanti.
Dia juga menyesalkan perilaku aparatur yang tidak patuh terhadap aturan.
Menurut dia, perilaku ini tentu dapat mencoreng citra pemerintah di mata publik.
Sebanyak tiga dari lima ASN di Kota Palu yang mendapat sanksi itu dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas