5 ASN di Palu Disanksi, 3 di Antaranya Dipecat

5 ASN di Palu Disanksi, 3 di Antaranya Dipecat
Sekretariat Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo menyerahkan surat keputusan sanksi kepada kepada lima ASN tidak disiplin melalui masing-masing perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), di Palu, Kamis (15/12/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

jpnn.com - PALU - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mendapat hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran.

Sebanyak tiga dari lima ASN itu dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Dari lima ASN yang mendapat hukuman, tiga orang di antaranya dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kemudian dua orang lainnya dihukum dengan penundaan pangkat secara berkala dan penurunan pangkat," kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo seusai penyerahan surat keputusan sanksi kepada masing-masing perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Palu, Kamis (16/12).

Dia menjelaskan sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah kepada abdi negara itu sebagai bentuk pelajaran bahwa kepatuhan menjalankan tugas sangat penting bagi seorang aparatur.

Sebab, lanjut Irmayanti, dalam sistem pemerintahan itu ada aturan yang wajib dilaksanakan ASN, salah satunya kehadiran pada waktu hari kerja.

"Sebagai ASN wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Irmayanti.

Dia juga menyesalkan perilaku aparatur yang tidak patuh terhadap aturan.

Menurut dia, perilaku ini tentu dapat mencoreng citra pemerintah di mata publik.

Sebanyak tiga dari lima ASN di Kota Palu yang mendapat sanksi itu dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News