5 ASN di Palu Disanksi, 3 di Antaranya Dipecat
Sebab setiap tindakan dan perilaku pegawai diikat dengan aturan yang baku.
Oleh karena itu, kedisiplinan merupakan kunci utama yang wajib ditaati seluruh pegawai sesuai dengan kedudukannya, baik yang berstatus ASN, honorer maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Sanksi disiplin beragam, ada yang ringan, sedang hingga berat sesuai kadar pelanggarannya. Sanksi paling berat tentunya pemecatan, dan pemecatan tidak serta merta dilakukan tanpa adanya pembinaan maupun klarifikasi terhadap bersangkutan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," tutur Irmayanti.
Dari kasus ini, dia mengajak seluruh ASN jajaran Pemkot Palu agar bekerja dengan baik dengan menunjukkan dedikasi terhadap pengabdian kepada negara.
"Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, supaya kita ke depan lebih baik melakukan pelayanan publik," pungkas Irmayanti. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga dari lima ASN di Kota Palu yang mendapat sanksi itu dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas