5 ASN di Palu Disanksi, 3 di Antaranya Dipecat

Sebab setiap tindakan dan perilaku pegawai diikat dengan aturan yang baku.
Oleh karena itu, kedisiplinan merupakan kunci utama yang wajib ditaati seluruh pegawai sesuai dengan kedudukannya, baik yang berstatus ASN, honorer maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Sanksi disiplin beragam, ada yang ringan, sedang hingga berat sesuai kadar pelanggarannya. Sanksi paling berat tentunya pemecatan, dan pemecatan tidak serta merta dilakukan tanpa adanya pembinaan maupun klarifikasi terhadap bersangkutan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," tutur Irmayanti.
Dari kasus ini, dia mengajak seluruh ASN jajaran Pemkot Palu agar bekerja dengan baik dengan menunjukkan dedikasi terhadap pengabdian kepada negara.
"Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, supaya kita ke depan lebih baik melakukan pelayanan publik," pungkas Irmayanti. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga dari lima ASN di Kota Palu yang mendapat sanksi itu dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober