5 ASN Kantor Bupati Nagan Raya Disanksi Akibat Menolak Divaksin Covid-19

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, mendapatkan sanksi karena menolak divaksin Covid-19.
Kelima ASN itu diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardimartha mengatakan pemberian sanksi tegas tersebut terpaksa dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.
“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah,” katanya kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad (2/1) petang.
Setelah diberikan sanksi, kata dia, empat ASN yang tidak disebutkan identitasnya tersebut kemudian bersedia dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.
Ardimartha menjelaskan hingga Ahad petang, hanya tersisa satu ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan, karena masih belum bersedia divaksinasi.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
Sebanyak lima ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, diberikan sanksi akibat menolak disuntik vaksin Covid-19.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen