5 ASN Kantor Bupati Nagan Raya Disanksi Akibat Menolak Divaksin Covid-19
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, mendapatkan sanksi karena menolak divaksin Covid-19.
Kelima ASN itu diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardimartha mengatakan pemberian sanksi tegas tersebut terpaksa dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.
“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah,” katanya kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad (2/1) petang.
Setelah diberikan sanksi, kata dia, empat ASN yang tidak disebutkan identitasnya tersebut kemudian bersedia dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.
Ardimartha menjelaskan hingga Ahad petang, hanya tersisa satu ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan, karena masih belum bersedia divaksinasi.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
Sebanyak lima ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, diberikan sanksi akibat menolak disuntik vaksin Covid-19.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat