5 ASN Kantor Bupati Nagan Raya Disanksi Akibat Menolak Divaksin Covid-19
Minggu, 02 Januari 2022 – 18:57 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ir H Ardimartha. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Dia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak lima ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, diberikan sanksi akibat menolak disuntik vaksin Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran