5 ASN Kantor Bupati Nagan Raya Disanksi Akibat Menolak Divaksin Covid-19
Minggu, 02 Januari 2022 – 18:57 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ir H Ardimartha. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Dia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak lima ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, diberikan sanksi akibat menolak disuntik vaksin Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen