5 ASN Kemenkumham Dipecat, Kasusnya Memalukan, Duh
Kamis, 07 Oktober 2021 – 02:25 WIB
jpnn.com, PALU - Lima orang ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah dipecat setelah ketahuan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan kelima ASN Kemenkumham itu diumumkan dalam apel kebangsaan menuju lapas dan rutan di Sulteng 'BERSINAR' atau Bersih dari Narkoba, di Lapas Palu, Rabu (6/10).
Para ASN dipecat berasal dari Kota Palu, Kolonodale, dan Parigi Moutong. Empat orang di antaranya merupakan pegawai lapas dan seorang lagi pegawai di Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).
Berikut nama-nama ASN yang dipecat:
1. Rafliandi
3. Febri Ramadhan Saputra
3. Tommy Heryanto
4. David Hasinolan Siahaan
Memalukan, 5 ASN Kemenkumham di Sulteng ini dipecat gegara terlibat penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas