5 ASN Kemenkumham Dipecat, Kasusnya Memalukan, Duh
Kamis, 07 Oktober 2021 – 02:25 WIB

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi, (tengah) saat memberhentikan secara resmi lima orang pegawainya yang terlibat kasus narkoba pada apel kebangsaan, di Lapas Palu, Rabu (6/10/2021). ANTARA/Rangga Musabar
jpnn.com, PALU - Lima orang ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah dipecat setelah ketahuan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan kelima ASN Kemenkumham itu diumumkan dalam apel kebangsaan menuju lapas dan rutan di Sulteng 'BERSINAR' atau Bersih dari Narkoba, di Lapas Palu, Rabu (6/10).
Para ASN dipecat berasal dari Kota Palu, Kolonodale, dan Parigi Moutong. Empat orang di antaranya merupakan pegawai lapas dan seorang lagi pegawai di Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).
Berikut nama-nama ASN yang dipecat:
1. Rafliandi
3. Febri Ramadhan Saputra
3. Tommy Heryanto
4. David Hasinolan Siahaan
Memalukan, 5 ASN Kemenkumham di Sulteng ini dipecat gegara terlibat penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
BERITA TERKAIT
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi