5 Berita Terpopuler: Aturan Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Tragedi Susur Sungai Sempor Sleman
Minggu, 23 Februari 2020 – 07:00 WIB

Hanya guru honorer punya NUPTK yang boleh digaji dari dana BOS nasional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Selamat akhir pekan pembaca setia JPNN. Sambil berlibur bisa sambil membaca lima berita terpopuler di JPNN.com berikut ini:
1. Guru Honorer yang Tidak Boleh Digaji dari Dana BOS Nasional, Jangan Khawatir
Sebanyak 1.200 guru honorer tingkat SD dan SMP di Pontianak, Kalbar, mendapat gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah, sebagian dari BOS nasional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Syahdan menyatakan, ketentuan tersebut diterapkan hingga saat ini.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Guru Honorer yang Tidak Boleh Digaji dari Dana BOS Nasional, Jangan Khawatir
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com seputar gaji guru honorer dari dana BOS sekolah dan nasional hingga tragedi susur sungai sempor di SMPN 1 Turi Sleman
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir