5 Berita Terpopuler: Aturan Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Tragedi Susur Sungai Sempor Sleman
Minggu, 23 Februari 2020 – 07:00 WIB

Hanya guru honorer punya NUPTK yang boleh digaji dari dana BOS nasional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Selamat akhir pekan pembaca setia JPNN. Sambil berlibur bisa sambil membaca lima berita terpopuler di JPNN.com berikut ini:
1. Guru Honorer yang Tidak Boleh Digaji dari Dana BOS Nasional, Jangan Khawatir
Sebanyak 1.200 guru honorer tingkat SD dan SMP di Pontianak, Kalbar, mendapat gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah, sebagian dari BOS nasional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Syahdan menyatakan, ketentuan tersebut diterapkan hingga saat ini.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Guru Honorer yang Tidak Boleh Digaji dari Dana BOS Nasional, Jangan Khawatir
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com seputar gaji guru honorer dari dana BOS sekolah dan nasional hingga tragedi susur sungai sempor di SMPN 1 Turi Sleman
BERITA TERKAIT
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Seno Aji Pastikan Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK segera Dituntaskan