5 Berita Terpopuler: Aturan Uang Makan dan Lembur ASN Diteken, PPPK Pilih Mengundurkan Diri, Honorer Jangan Gagal Paham
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (12/5) tentang aturan uang makan dan lembur diteken di PMK 49/2023, PPPK 2022 banyak yang mengundurkan diri, hingga honorer jangan gagal paham soal penentuan TMT PPPK Guru.
Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.
Aturan terbaru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri, untuk Tahun Anggaran 2024.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri
5 berita terpopuler sepanjang Jumat (12/5) tentang aturan uang makan dan lembur diteken di PMK 49/2023, PPPK 2022 banyak yang mengundurkan diri
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya