5 Berita Terpopuler: Banyak yang Gagal Seleksi PPPK 2023, Penyebabnya Ya Ampun, tetapi Honorer Tendik Lega

5. Seusai Putusan MK, Waspada Muncul Gerakan Besar
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Pemerhati isu-isu strategis dan global Imron Cotan berpendapat bahwa putusan MK tersebut telah memunculkan polemik di masyarakat. Bahkan, ada kecaman dari Maklumat Juanda terdiri dari 200 tokoh, mulai pro ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kontra.
“Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Imron dalam webinar nasional Moya Institute pada Selasa (17/10).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Seusai Putusan MK, Waspada Muncul Gerakan Besar
Yuk, Simak Juga Video ini!
5 terpopuler sepanjang Rabu (18/10) tentang banyak pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi, penyebabnya ya ampun, hingga honorer tendik lega
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda