5 Berita Terpopuler: Banyak yang Gagal Seleksi PPPK 2023, Penyebabnya Ya Ampun, tetapi Honorer Tendik Lega

5. Seusai Putusan MK, Waspada Muncul Gerakan Besar
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Pemerhati isu-isu strategis dan global Imron Cotan berpendapat bahwa putusan MK tersebut telah memunculkan polemik di masyarakat. Bahkan, ada kecaman dari Maklumat Juanda terdiri dari 200 tokoh, mulai pro ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kontra.
“Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Imron dalam webinar nasional Moya Institute pada Selasa (17/10).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Seusai Putusan MK, Waspada Muncul Gerakan Besar
Yuk, Simak Juga Video ini!
5 terpopuler sepanjang Rabu (18/10) tentang banyak pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi, penyebabnya ya ampun, hingga honorer tendik lega
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya