5 Berita Terpopuler: BKN Buka Suara soal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ada Frasa Nasib Buruk, Gaji Sudah Jelas?
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (20/7) tentang BKN membuka suara soal pendaftaan CPNS 2023 dan PPPK, ada frasa nasib buruk di RUU ASN, hingga gaji guru honorer jadi PPPK sudah jelas?
Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Bukan Hanya Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pernah mengatakan, seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tidak hanya untuk mengakomodasi honorer, tetapi juga pelamar dari fresh graduate.
Azwar Anas mengatakan, dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 pihaknya akan berusaha menyelesaikan perekrutan tenaga non-ASN atau honorer menjadi ASN, sekaligus mengambil kalangan lulusan baru atau fresh graduate.
"Jadi ini kan ada komplain anak-anak yang baru lulus ini, masa honorer terus yang diurus, kami yang baru lulus mau juga mengabdi ke bangsa dan negara. Nah ini kita siapkan formasi, kita laporkan ke Presiden untuk terus dikaji," kata Menteri Anas.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Bukan Hanya Honorer
5 berita terpopuler sepanjang Kamis (20/7) tentang BKN membuka suara soal pendaftaan CPNS 2023 dan PPPK, ada frasa nasib buruk di RUU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara