5 Berita Terpopuler: Eks KSAU dapat Kritik KPK, Masih soal Rangkap Jabatan, Ada 3 Kejanggalan
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (27/12) tentang eks KSAU dinilai tak memberikan contoh yang baik, Panglima TNI harus urus rangkap jabatan, hingga keluarga ungkap tiga kejanggalan mahasiswa gantung diri. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Eks KSAU Ini Sungguh Berikan Contoh Tak Baik, Tirulah Wapres Boediono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesali langkah eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna dan kawan-kawan yang kerap mangkir dari panggilan hukum.
KPK meminta Agus menjadi warga yang taat hukum, seperti yang pernah dilakukan Wakil Presiden RI Boediono dengan menghadiri panggilan dari majelis hakim.
"Bahwa menjadi saksi itu adalah kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Boediono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi akhir tahun Kinerja dan Capaian 2022 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Eks KSAU Ini Sungguh Berikan Contoh Tak Baik, Tirulah Wapres Boediono
5 berita terpopuler sepanjang Senin (27/12) tentang eks KSAU dinilai tak memberikan contoh yang baik, Panglima TNI harus urus rangkap jabatan
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah