5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK Tak Kunjung Muncul, Barisan Sakit Hati Guru Honorer Siap Berdemonstrasi
Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
MA memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq Shihab selama dua tahun, yang sebelumnya vonis pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni empat tahun.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya
5. Kubu Luhut Binsar Blak-blakan Mengaku Kaget dan Kecewa
Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengatakan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tidak menyampaikan alasan mengapa tidak menghadiri agenda mediasi hari ini, Senin (15/11).
5 berita terpopuler sepanjang Senin (15/11) tentang formasi PPPK yang diundur kembali, guru honorer kecewa dengan tes PPPK 2021 siap berdemonstrasi.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan