5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Teken Surat Penting, Sejumlah Aturan Terungkap, Pemerintah Harus Bersikap Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (29/3) tentang Habib Rizieq meneken surat untuk jabatan Ketum PA 212, sejumlah aturan PPPK 2022 terungkap, hingga pemerintah diminta tegas menghadapi KKB. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek masih menggodok regulasi seleksi PPPK 2022.
Namun, kedua instansi tersebut memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan, panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) telah mengevaluasi pengadaan PPPK 2021.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan
2. Wahai Pemerintah! Jangan Sampai Papua jadi Ladang Pembantaian Prajurit TNI
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal meminta pemerintah tegas menyikapi rentetan kebrutalan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
5 berita terpopuler sepanjang Selasa (29/3) tentang Habib Rizieq meneken surat untuk jabatan Ketum PA 212, sejumlah aturan PPPK 2022 terungkap
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT