5 Berita Terpopuler: Honorer Berpeluang dapat THR? Ketua MPR Berikan Usul Penting

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (17/3) tentang perangkat desa bukan ASN berpeluang mendapat THR, honorer bagaimana? Ketua MPR tegaskan pentingnya Yurisprudensi, hingga pemprov DKI perpanjang pendaftaran KJMU. Simak selengkapnya!
1. Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
2. Otorita IKN Batalkan Pembongkaran Rumah Warga Pemaluan Kaltim
5 berita terpopuler sepanjang Minggu (17/3) tentang perangkat desa bukan ASN berpeluang mendapat THR, honorer bagaimana?
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- BAZNAS Distribusikan 50.000 Paket Ramadan Bahagia ke 38 Provinsi