5 Berita Terpopuler: Jadwal Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Terungkap, Bergemuruh, Kenapa ya?
![5 Berita Terpopuler: Jadwal Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Terungkap, Bergemuruh, Kenapa ya?](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2023/02/13/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-0wdk.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (14/2) tentang kapan vonis mati untuk Ferdy Sambo itu dieksekusi? Teman Ferdy Sambo bergemuruh soal putusan Putri Candrawathi, hingga kenapa ya besok DPR rese tetapi penyelesaian honorer belum ada.
Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2) telah menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas, kapan vonis mati untuk Ferdy Sambo itu dieksekusi? Sebelum mendapatkan gambaran tentang kapan waktu eksekusi vonis mati Ferdy Sambo, simak ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang terkait dengan hukuman mati.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!
2. Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun
5 berita terpopuler sepanjang Selasa (14/2) tentang kapan vonis mati untuk Ferdy Sambo itu dieksekusi? Teman Ferdy Sambo bergemuruh
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK