5 Berita Terpopuler: Jadwal Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Terungkap, Bergemuruh, Kenapa ya?
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“… menjatuhkan hukuman pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim PN Jaksel yang mengadili perkara itu dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/2).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun
3. Besok DPR Reses, Raker Penyelesaian Honorer Belum Ada, Kenapa ya?
DPR RI akan reses masa sidang III 2022-2023 mulai besok. Sayangnya sampai hari ini, bahkan tanggal 15 Februari tidak ada jadwal raker penyelesaian honorer bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Belum ada jadwal raker dengan MenPAN-RB Azwar Anas. Tanggal 15 Februari, kami akan reses," kata anggota Komisi II DPR RI Hugua kepada JPNN.com, Selasa (14/2). Bukan hanya itu, jadwal raker dengan Menpan-RB untuk bulan ini pun tidak ada.
5 berita terpopuler sepanjang Selasa (14/2) tentang kapan vonis mati untuk Ferdy Sambo itu dieksekusi? Teman Ferdy Sambo bergemuruh
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer