5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk Honorer, Jangan Sedih Jika Gagal CPNS & PPPK, Ada Pengangkatan Tanpa Tes
![5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk Honorer, Jangan Sedih Jika Gagal CPNS & PPPK, Ada Pengangkatan Tanpa Tes](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/13/terungkap-penyebab-tunjangan-fungsional-guru-pppk-rendah-ilu-gveq.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (14/8) tentang kabar gembira untuk seluruh honorer dari pak Alwan, jangan sedih jika honorer tidak lulus tes CPNS dan PPPK, hingga ada pengangkatan PPPK tanpa tes. Simak selengkapnya!
1. Jangan Sedih jika Gagal Seleksi CPNS 2023 & PPPK, Ini Data Penting BKN
Para honorer dan sarjana fresh graduate yang pengin banget menjadi ASN, sudah pasti saat ini sedang mempersiapkan diri ikut pendaftaran seleksi CPNS 2023 atau PPPK 2023.
Namun, penting juga untuk mengetahui data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bawah ini.
Data resmi BKN tentang estimasi jumlah PNS pensiun dalam 5 tahun ke depan, mulai 2024 hingga 2028, penting untuk dicermati agar para honorer dan fresh gradute yang gagal dalam seleksi CPNS 2023 atau PPPK 2023, tidak putus asa karena peluang masih terbuka lebar.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Jangan Sedih jika Gagal Seleksi CPNS 2023 & PPPK, Ini Data Penting BKN
2. Kabar Gembira dari Pak Alwan untuk Seluruh Honorer, Rencana Itu Dibatalkan
5 berita terpopuler sepanjang Senin (14/8) tentang kabar gembira untuk seluruh honorer dari pak Alwan, jangan sedih jika honorer tidak lulus tes CPNS
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun