5 Berita Terpopuler: Kabar Jos dari UU ASN untuk Honorer, Surat Perintahnya Sudah Beredar, Ada Penetapan
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (23/11) tentang kabar jos dari UU ASN untuk honorer yang dirumahkan, surat perintah untuk kades se-Karanganyar beredar, hingga polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Simak selengkapnya!
1. Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan kebijakan di daerah.
Salah satunya adalah kebijakan pemda untuk mempekerjakan kembali honorer yang sudah dirumahkan alias di-PHK.
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengungkapkan pemda mulai mengubah kebijakannya pascaraker Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Azwar Anas pada 13 November 2023.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!
2. Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja
5 berita terpopuler sepanjang Kamis (23/11) tentang kabar jos dari UU ASN untuk honorer yang dirumahkan
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang