5 Berita Terpopuler: Kesepakatan 3 Lembaga soal Pengangkatan Honorer, Catat Poin Pentingnya, Posko Pengaduan Dibentuk
Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer
4. Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3) menghasilkan beberapa kesimpulan.
Salah satunya ialah Komisi II dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara.
"Komisi II DPR dan Kementerian PAN-RB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
5 berita terpopuler sepanjang Selasa (13/3) tentang enam kesepakatan tiga lembaga soal pengangkatan honorer, catat poin pentingnya
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini