5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dalam mengawal perkara guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua MUI Kabupaten Konnsel KH. Moh. Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat (25/10), mengatakan bahwa perkara yang menimpa guru honorer Supriyani tersebut sepatutnya memang harus dikawal bersama.
Namun, MUI mengimbau masyarakat tetap tertib dan menjaga kondusifitas keamanan
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
3. Didakwa dengan Pasal Berlapis, Guru Honorer Supriyani Mengaku Sangat Sedih
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (24/10).
Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
5 berita terpopuler sepanjang Jumat(25/10) tentang kronologi guru honorer dimintai Rp 50 juta untuk uang damai, Supriyani juga didakwa pasal berlapis
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Simak Pernyataan Terbaru Polisi Ortu Siswa D
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- Duduki Komisi X DPR, Lita NasDem Bakal Perjuangkan Nasib Guru Honorer