5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
Jumlah Pelamar PPPK 2024 & Total Formasi Beda Tipis, Peluang Besar Honorer jadi ASN
5. Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin
Banyak kalangan memberikan perhatian dan pembelaan terhadap guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Pada persidangan perdana, Kamis (24/10), Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus Supriyani.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin
5 berita terpopuler sepanjang Jumat(25/10) tentang kronologi guru honorer dimintai Rp 50 juta untuk uang damai, Supriyani juga didakwa pasal berlapis
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Simak Pernyataan Terbaru Polisi Ortu Siswa D
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- Duduki Komisi X DPR, Lita NasDem Bakal Perjuangkan Nasib Guru Honorer