5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan sinyal akan ada regulasi baru soal penempatan guru PPPK.
Jadi, guru swasta yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan di sekolah asalnya, sehingga tidak menggeser guru honorer negeri.
Begitu pula sekolah swasta tidak kekurangan guru profesional karena ditinggalkan tenaga pendidiknya.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
3. PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meminta regulasi mutasi, relokasi, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 2 juta.
Permintaan tersebut menurut Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi adalah hal wajar.
5 berita terpopuler sepanjang Minggu (16/11) tentang Mendikdasmen memberikan sinyal baik soal kebijakan penempatan PPPK
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia