5 Berita Terpopuler: Menteri Anas Beberkan Metode Pengangkatan Honorer jadi PPPK, tetapi Belum Jelas, Ternyata
![5 Berita Terpopuler: Menteri Anas Beberkan Metode Pengangkatan Honorer jadi PPPK, tetapi Belum Jelas, Ternyata](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/14/menpan-rb-azwar-anas-menjelaskan-metode-pengangkatan-honorer-5bzh.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (14/11) tentang Menteri Anas beberkan dua metode pengangkatan honorer, tetapi mekanisme pengangkatan honorer belum jelas, hingga ternyata ini alasan para profesor kuliah S1 di UT. Simak selengkapnya!
1. 2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan dua alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengawali rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakart, Senin (13/11), Azwar Anas menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikatakan, Rancangan PP turunan UU ASN 2023 dibagi menjadi dua PP.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas
2. 2 Honorer Ini Enggak Bakal jadi ASN, PPPK Part Time Sekalipun
5 berita terpopuler sepanjang Selasa (14/11) tentang Menteri Anas beberkan dua metode pengangkatan honorer, tetapi mekanismenya belum jelas
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu