5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 Terbit, Ada Syarat Baru, Tolong Masa Pengabdian Honorer Dipertimbangkan
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (27/1) tentang PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah terbit, ada ketentuan dan syarat PNS dalam jabatan fungsional, hingga Rieke minta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer.
Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Soal Rekrutmen PPPK, Rieke Minta Pemerintah Mempertimbangkan Masa Pengabdian Honorer
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam melakukan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan CPNS (calon pegawai negeri sipil).
Rieke menegaskan bahwa hal ini bukanlah tuntutan yang berlebihan.
"Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja," kata Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/1).
Anggota Komisi VI DPR itu mengatakan jika hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan CPNS maksimal 35 tahun. Sementara, jumlah honorer berusia di atas 35 tahun sangat banyak, bahkan sebagian memiliki masa kerja selama bertahun-tahun.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
5 berita terpopuler sepanjang Jumat (27/1) tentang PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah terbit, ada ketentuan dan syarat PNS dalam jabatan fungsional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan