5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB Terbit, Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala Muncul, Ada soal Dapodik

5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB Terbit, Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala Muncul, Ada soal Dapodik
Ilustrasi gaji ke-13 PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan MenPAN-RB Azwar Anas bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta Kementerian Keuangan sudah membahas masalah tersebut.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

KemenPAN-RB Ungkap 3 Masalah Besar Pemenuhan PPPK Guru 2023-2024, Ada soal Dapodik

4. PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 Terbit, PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya bisa menerima kenaikan gaji berkala serta istimewa.

Ini setelah pemerintah menerbitkan regulasi tentang aturan pemberian kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomo 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.

Berikut ini sejumlah pasal yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

5 berita terpopuler sepanjang Senin (24/7) tentang PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 terbit, syarat PPPK menerima gaji munucul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News