5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Setara, Berhak Memiliki Jenjang Karier Sama, soal Honorer Bagaimana?

5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Setara, Berhak Memiliki Jenjang Karier Sama, soal Honorer Bagaimana?
PPPK setara PNS sebagai sesama ASN, maka seragam dan jenjang karier harus sama. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler, sepanjang Sabtu (12/10) tentang PNS dan PPPK setara, berhak memiliki jenjang karier sama, hingga begini solusi soal honorer tanpa sertifikat keahlian. Simak selengkapnya!

1. PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan kesetaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.

Karena itu, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi mengatakan bahwa PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak yang sama (dengan PNS, red), termasuk hak menjabat," kata Muhdi di Semarang, Jumat (11/10).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama

2. Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian

5 berita terpopuler waduh, sepanjang Sabtu (12/10) tentang PNS dan PPPK setara, berhak memiliki jenjang karier sama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News