5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun

5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
Apakah revisi UU ASN akan mengubah tenggawt waktu penyelesaikan masalah honorer?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (20/4) tentang Revisi UU ASN mengubah tenggat penyelesaian honorer, pasal 4 Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan digugat ke MA, hingga honorer R2/R3 keburu pensiun karena tak fokus tuntaskan PPPK Tahap 1. Simak selengkapnya!

1. Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

Apakah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bakal mengubah ketentuan yang berkaitan dengan tenggat waktu penataan non-ASN atau honorer?

Pasal 66 UU ASN berbunyi: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”

Nah, apakah revisi UU ASN akan mengubah Pasal 66 yang telah mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024?

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

2. Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun

5 berita terpopuler sepanjang Minggu (20/4) tentang Revisi UU ASN mengubah tenggat penyelesaian honorer, pasal 4 Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan diguga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News