5 Berita Terpopuler: Reza Indragiri Membaca Pesan Teror Kepala Anjing, Fadli Zon Merespons, Serka S Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (1/1) tentang Reza Indragiri membaca soal teror kepala anjing yang dikirimkan ke ponpes, Fadli Zon merespons tindakan anggota TNI datang ke ponpes Habib Bahar, hingga Serka S Jadi Tersangka. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Prajurit TNI AU Serka S jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan penyidik Polisi Militer TNI AU (Pomau) telah menahan Sersan Kepala atau Serka S yang diduga ikut membantu pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
Indan mengatakan penahanan dilakukan setelah Pomau melakukan pendalaman atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan lalu.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," kata Indan dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Prajurit TNI AU Serka S jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
5 berita terpopuler sepanjang Sabtu (1/1) tentang Reza Indragiri membaca soal teror kepala anjing yang dikirimkan ke ponpes, Fadli Zon merespons tindakan anggota TNI datang ke ponpes Habib Bahar, hingga Serka S Jadi Tersangka.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya