5 Berita Terpopuler: Reza Indragiri Membaca Pesan Teror Kepala Anjing, Fadli Zon Merespons, Serka S Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (1/1) tentang Reza Indragiri membaca soal teror kepala anjing yang dikirimkan ke ponpes, Fadli Zon merespons tindakan anggota TNI datang ke ponpes Habib Bahar, hingga Serka S Jadi Tersangka. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Prajurit TNI AU Serka S jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan penyidik Polisi Militer TNI AU (Pomau) telah menahan Sersan Kepala atau Serka S yang diduga ikut membantu pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
Indan mengatakan penahanan dilakukan setelah Pomau melakukan pendalaman atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan lalu.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," kata Indan dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Prajurit TNI AU Serka S jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
5 berita terpopuler sepanjang Sabtu (1/1) tentang Reza Indragiri membaca soal teror kepala anjing yang dikirimkan ke ponpes, Fadli Zon merespons tindakan anggota TNI datang ke ponpes Habib Bahar, hingga Serka S Jadi Tersangka.
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- Calon PPPK Penasaran, BKN Sebut Jumlah Pertek NIP Terbit Selama Libur Lebaran
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini