5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK

5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

5. Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai non-ASN atau honorer dan tenaga kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP).

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan, dengan ketentuan kuota tersebut diharapkan makin banyak masyarakat asli Papua bekerja di pemda setempat.

"Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah," kata Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam siaran pers di Timika, Jumat (28/3).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP


5 berita terpopuler sepanjang Jumat (28/3) tentang ratusan honorer kena PHK, ada juga daerah yang segera mengangkat jadi PPPK 2024


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News