5 Berita Terpopuler: Seharusnya Bukan Tanggung Jawab Habib Rizieq, TNI AL Turun Tangan, Kok Bangsa Ini Tambah Dungu?
4. Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) melahirkan sebuah kebingungan dan kekecewaan bagi entitas pengawas sekolah.
Forum Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Satuan pendidikan (MKPS- SMA) Nasional bahkan mengirimkan surat terbuka pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait persoalan tersebut.
Menurut Dudung, PP 57 Tahun 2021 Pasal 30 menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan satuan pendidikan terdiri dari kepala satuan pendidikan, komite sekolah, pimpinan perguruan tinggi, pemerintah pusat dan atau dan pemerintah daerah.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?
5. Menurut Sugito, Bukan Habib Rizieq yang Harus Bertanggung Jawab
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com tentang sidang Habib Rizieq Shihab dan peleburan Kemenristek.
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral