5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK 2024 Mencemaskan, FHNK2I Dorong Maksimalisasi Formasi, Semoga Dikabulkan MenPAN-RB
Usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani untuk perpanjangan otomatis masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pensiun, mendapatkan dukungan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN). Usulan tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan Kemendikbudristek kepada guru serta tenaga kependidikan (tendik).
"Kami setuju sekali masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan hanya dibatasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," kata Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Minggu (21/1).
Menurut Pak Ekowi, panggilan akrab Eko Wibowo, usulan masa kontrak PPPK maksimal hingga batas usia pensiun (BUP) atau 60 tahun untuk, guru sangat tepat.
Sebab, untuk mencetak guru profesional butuh proses panjang. Selain itu, supaya guru PPPK tidak dihantui lagi oleh perpanjangan kontrak.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Masa Kontrak PPPK Maksimal BUP Diusulkan Masuk PP Manajemen ASN, Semoga Dikabulkan MenPAN-RB
3. FHNK2I Dorong Pemda Memaksimalkan Usulan Formasi PPPK 2024, Semua Guru Honorer & Tendik Diakomodasi
Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) memaksimalkan usulan formasi PPPK 2024.
5 berita terpopuler sepanjang Minggu (21/1) tentang seleksi PPPK 2024 mencemaskan bagi honorer, FHNK21 Dorong maksimalisasi formasI
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya