5 Berita Terpopuler: Simak Anggaran untuk Guru, Keputusan soal THR, Aturan Baru untuk PNS
Rabu, 22 April 2020 – 07:00 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com
Kali ini SE mengatur jam kerja PNS yang bekerja di kantor maupun di rumah. SE MenPAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tersebut tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
4. Kemenkeu Soal Anggaran Guru
Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19 meski ada penyesuaian untuk bantuan operasional sekolah (BOS).
Khususnya yang berbasis kinerja sekolah agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com tentang penjelasan Kemenkeu terkait anggaran untuk guru kemudian soal THR di BUMN dan aturan baru PNS.
BERITA TERKAIT
- Doa Ketum PSSI Mengiringi Perjuangan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 2025
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang