5 Berita Terpopuler: Surat Sakti Terbit, Pentolan Honorer Sampai Terkejut, Pertanda Apa?
Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya
5. 3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli yang berkaitan dengan penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.
Melalui SE MenPAN-RB tersebut, Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Dalam SE tersebut, Azwar Anas menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah
5 berita terpopuler sepanjang Kamis (27/7) tentang SE MenPAN-RB baru jadi surat sakti, pentolan honorer terkejut
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?
- Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Belum Ada, Nilai Diutak-atik? BKN Bersikap
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh
- Formasi PPPK 2024 Tahap 2: Bandingkan Kuota Guru dan Tenaga Teknis, Jauh