5 Berita Terpopuler: Uang Perjalanan Dinas Dipangkas, Diimbau tak Bersalaman di Masjid
Sabtu, 14 Maret 2020 – 07:00 WIB

Tunjangan Kinerja alias tukin bagi PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan akan dilaksanakan pada 2021.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD
5. Menag Imbau Jemaah di Masjid Menghilangkan Sementara Kebiasaan Bersalaman
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau agar jemaah di masjid-masjid menghilangkan sementara kebiasaan bersalaman dan menempelkan pipi satu sama lain (cium pipi kanan dan cium piki kiri atau cipika-cipiki).
Hal itu sengaja dilakukan ntuk mengantisipasi penyebaran COVID-19
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com tentang pemotongan uang dinas perjalanan dan sementara tak bersalaman di masjid.
BERITA TERKAIT
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya