5 Berita Terpopuler: Ustaz Khalid Basalamah Klarifikasi soal Wayang, Kombes Yusep Beri Keputusan Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (15/2) tentang klarifikasi dari Ustaz Khalid Basalamah terungkap, Kombes Yusep Gunawan tegas pada anggota yang bersalah, hingga pakar hukum merespons soal kasus satelit Kemenhan. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Kombes Yusep Gunawan Tegas, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat, Ini Daftar Namanya
Kapolrestabes Kombes Akhmat Yusep Gunawan memberhentikan secara tidak hormat terhadap 12 oknum polisi nakal di jajarannya.
Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan Kombes Yusep Gunawan sesuai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut.
"Organisasi menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota atau pun oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika maupun pidana," kata Kombes Yusep Gunawan seusai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 oknum polisi di Surabaya, Senin (15/2).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kombes Yusep Gunawan Tegas, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat, Ini Daftar Namanya
5 berita terpopuler sepanjang Selasa (15/2) tentang klarifikasi dari Ustaz Khalid Basalamah terungkap, Kombes Yusep Gunawan tegas pada anggota yang bersalah, hingga pakar hukum merespons soal kasus satelit Kemenhan.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024