5 Catatan Hitam Anggota Densus 88 yang Membunuh Sopir Taksi Online, Oalah
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Hari Sitanggang (HS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59).
Kepala Bagian Operasional Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bripda Hari Sitanggang (HS) selama aktif menjadi anggota lembaga itu.
Berikut ini 5 kelakuan Bripda HS, seperti diungkapkan oleh Kombes Aswin Siregar:
Pertama, Bripda HS kerap melakukan penipuan terhadap temannya sesama anggota Polri.
Kedua, Bripda HS melakukan penipuan terhadap masyarakat.
Ketiga, oknum anggota Densus 88 itu melakukan peminjaman uang kepada temannya.
Keempat, Bripda HS pernah tertangkap tangan bermain judi online.
Kelima, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88.
Berikut ini 5 catatan hitam atau pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, anggota Densus menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi online.
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas