5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN
Baca Juga: Klaster Jemaah Pengajian Jangkaran Diduga Berawal dari Imam Masjid
"Pejabat pemerintahan semestinya mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan," jelas ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini.
Terakhir, Chandra dalam legal opininya menyatakan ada yang lebih penting ketimbang mengurusi radikalisme, yaitu memastikan kebutuhan hidup rakyat terpenuhi. Misalnya, besok rakyat masih bisa makan apa tidak.
Kemudian, apakah ada rakyat yang meninggal dunia karena kelaparan. Memastikan apakah rakyat sudah mengenyam pendidikan sebagaimana amanah konstitusi atau belum.
"Termasuk, memastikan apakah rakyat ada yang meninggal dunia dikarenakan tidak mampu membiayai kesehatan? Semoga kita menjadi bangsa yang saling menghormati, menghargai dan tidak saling mencurigai," pungkas Chandra.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua LBH Pelita Umat beri catatan kritis atas tuduhan radikal yang disematkan GAR ITB kepada Din Syamsuddin
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024