5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN

Baca Juga: Klaster Jemaah Pengajian Jangkaran Diduga Berawal dari Imam Masjid
"Pejabat pemerintahan semestinya mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan," jelas ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini.
Terakhir, Chandra dalam legal opininya menyatakan ada yang lebih penting ketimbang mengurusi radikalisme, yaitu memastikan kebutuhan hidup rakyat terpenuhi. Misalnya, besok rakyat masih bisa makan apa tidak.
Kemudian, apakah ada rakyat yang meninggal dunia karena kelaparan. Memastikan apakah rakyat sudah mengenyam pendidikan sebagaimana amanah konstitusi atau belum.
"Termasuk, memastikan apakah rakyat ada yang meninggal dunia dikarenakan tidak mampu membiayai kesehatan? Semoga kita menjadi bangsa yang saling menghormati, menghargai dan tidak saling mencurigai," pungkas Chandra.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua LBH Pelita Umat beri catatan kritis atas tuduhan radikal yang disematkan GAR ITB kepada Din Syamsuddin
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya