5 Catatan Said Abdullah Soal Penembakan Brigadir J, Nomor 4 Singgung Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo
Tak tanggung-tanggung, Tim Khusus langsung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dengan anggota Irwasum Polri, Kabareskrim Poliri, Kabaintelkam Polri, dan Asisten Kapolri Bidang SDM.
“Masuknya jajaran pimpinan tinggi Polri di Tim Khusus ini menjadi sinyal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus kematian Brigadir J bukanlah kasus biasa,” ujar Said.
Said menilai pelibatan petinggi Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum di masa kepemimpinan Jenderal Sigit Listyo Prabowo agar bisa berjalan terang-benderang meskipun diduga melibatkan perwira tinggi di Mabes Polri.
Menurut Said, setelah mencermati perkembangan yang ada, dirinya menyampaikan beberapa pandangan yang dapat menjadi pertimbangan berbagai pihak untuk menjernihkan persoalan ini.
Adapun poin pemikiran dan pertimbangan Said Abdullah sebagai berikut:
1. Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sejak kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kepercayaan publik terhadap polisi meningkat.
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis survei pada Desember 2021 lalu, kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengalami peningkatan menjadi 80,2 persen.
Angka ini merupakan yang tertinggi sejak 8 tahun terakhir. Bukan hanya Indikator Politik Indonesia yang merilis hasil survei kinerja Polri bagus.
Politikus PDIP Said Abdullah menyampaikan enam catatan pemikirannya yang diharapkan dapat membantu menjernihkan dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Said Abdullah PDIP Kembali Menjadi Ketua Banggar DPR RI
- Politisi PDIP Ini Sebut Terlalu Dini Memvonis Kabinet Prabowo-Gibran Terlalu Gemuk, Hmm...
- Said Abdullah Tawarkan Beberapa Agenda Strategis Kepada Prabowo - Gibran
- PDIP Klaim Tidak Ada Transaksi dalam Pertemuan Prabowo-Megawati
- Said PDIP Ungkap Nama yang Bakal Jadi Pimpinan DPR, Silakan Disimak