5 Ciri Penceramah Radikal Menurut BNPT, Brigjen Nurwakhid Ungkap 3 Strategi Mereka
![5 Ciri Penceramah Radikal Menurut BNPT, Brigjen Nurwakhid Ungkap 3 Strategi Mereka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/30/direktur-pencegahan-bnpt-brigjen-pol-r-ahmad-nurwakhid-antar-jazs.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid mengungkapkan ciri-ciri penceramah radikal.
Brigjen Nurwakhid menyebut ada lima indicator, sebagaimana disampaikan lewat siaran pers Pusat Media Damai BNPT, Sabtu (6/4).
Pertama, mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional.
Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
Ketiga, menanamkan sikap antipemimpin atau pemerintahan yang sah, dengan membangun sikap membenci dan menciptakan ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian (hate speech), dan sebaran hoaks.
Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas).
Kelima, biasanya memiliki pandangan antibudaya ataupun antikearifaan lokal keagamaan.
“Mengenali ciri-ciri penceramah jangan terjebak pada tampilan, tetapi isi ceramah dan cara pandang mereka dalam melihat persoalan keagamaan yang selalu dibenturkan dengan wawasan kebangsaan, kebudayaan, dan keragaman,” kata Brigjen Nurwakhid.
Berikut ini 5 ciri penceramah radikal menurut BNPT, simak juga penjelasan Brigjen Ahmad Nurwakhid mengenai strategi kelompok radikalisme.
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme