5 Daerah Bantu Kaltim Perjuangkan Tambahan DBH Migas
Senin, 28 November 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Kalimantan Timur akhirnya mendapat dukungan dari daerah penghasil lain dalam perjuangan mengubah porsi bagi hasil migas, lewat uji materiil UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dukungan tersebut berupa kesediaan 5 daerah penghasil untuk dijadikan saksi dalam persidangan lanjutan pada 7 Desember 2011. Kesediaan pemerintah Bojonegoro, Blora, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah diketahui selepas mereka menghadiri seminar bagi hasil migas di Nusantara V, kompleks gedung DPR RI, Senin (29/11).
Baca Juga:
"Keterangan mereka sangat kita perlukan untuk menggambarkan adanya ketidakadilan sebagai akibat penerapan Pasal 14 huruf e dan f UU No 33 itu. Ini bukti bagi MK bahwa yang merasa tak adil itu bukan hanya Kaltim," kata Muspani, pengacara Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) selepas acara seminar tersebut.
Dalam seminar yang difasilitasi anggota DPD RI, Luther Kombong dan Bambang Susilo tersebut, wakil pemerintah Sumatera Utara, Jambi, dan Kalimantan Selatan juga menyatakan dukungannya atas perjuangan Kaltim. Hanya saja soal siapa yang akan maju sebagai saksi harus dirundingkan terlebih dahulu dengan gubernur masing-masing.
JAKARTA - Kalimantan Timur akhirnya mendapat dukungan dari daerah penghasil lain dalam perjuangan mengubah porsi bagi hasil migas, lewat uji materiil
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap