5 Fakta Baim Wong Dilaporkan ke Polisi, Perhatikan Nomor 3, Tidak Main-main

5 Fakta Baim Wong Dilaporkan ke Polisi, Perhatikan Nomor 3, Tidak Main-main
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi terkait konten prank kasus KDRT. Ilustrasi Foto: Romaida/JPNN.com

"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

3. Ancaman Hukuman

Laporan terhadap Baim Wong dan Paula teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Pasal 220 KUHP menyatakan, "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan".

4. Baim Wong dan Istrinya Bakal Diproses Hukum

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Sudah kami terima laporan polisi dari saudara kami, Sahabat Pollisi Indonesia. Jadi, kejadian kemarin yang dilaporkan berupa hanya prank," ujar Nurma Dewi di kantornya, Senin.

Selanjutnya, penyidik akan memproses laporan tersebut.

5. Tunggu Jadwal Pemanggilan terhadap Baim Wong

Nantinya, Baim Wong dan Paula sebagai terlapor bakal diperiksa.

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan gegara konten prank kasus KDRT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News