5 Fakta Bos Preman Kirim Pembunuh Bayaran Menghabisi Paman, Setoran Uang Parkir Mencengangkan
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 09:56 WIB

Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers kasus pembunuhan bos preman parkir ilegal, di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
AH menggunakan jasa dua orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa pamannya.
Dua orang pembunuh bayaran berinisial ND dan DA, bayaran masing-masing Rp 5 juta.
Namun, usai menghabisi nyawa bos preman inisial P alias G, ND dan DA baru menerima bayaran Rp1 juta dari AH.
Kedua pembunuh bayaran itu ditangkap anggota kepolisian Resor Bogor. ND ditangkap di Sumedang. DA dibekuk di kawasan Majalengka.
Ketiga tersangka, yakni AH, ND, dan DA dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Pembunuhan: Berikut 5 fakta bos preman parkir ilegal mengirim pembunuh bayaran menghabisi pamannya, soal setoran uang parkir di Metland Cileungsi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB