5 Fakta Brigadir JO dan Bripda SA Penjual Amunisi ke KKB Hingga Dicap Pengkhianat
Minggu, 31 Oktober 2021 – 10:19 WIB
Hal ini diketahui dari barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku.
Total ada uang sebesar Rp 12.100.000 yang disita dan uang itu hasil penjualan 80 butir amunisi ke KKB.
3. Diancam Hukuman Mati
Menurut keterangan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kedua polisi itu bisa dikenakan hukuman berat.
Keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan UU tersebut, Brigadir JO dan Bripda AS dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya.
“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Poengky.
4. Dapat Dikenakan Pidana Korupsi
Brigadir JO dan Bripda SA telah melakukan kejahatan karena menjual amunisi ke KKB Papua. Keduanya kini diperiksa di Polda Papua.
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Setelah Membunuh 2 Tukang Ojek, KKB Berulah Lagi Hari Ini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang