5 Fakta Brigadir JO dan Bripda SA Penjual Amunisi ke KKB Hingga Dicap Pengkhianat

5 Fakta Brigadir JO dan Bripda SA Penjual Amunisi ke KKB Hingga Dicap Pengkhianat
Lima fakta terkait aksi pengkhianatan Brigadir JO dan Bripda AS terhadap Polri. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kedua polisi itu bisa dijerat pidana korupsi.

Hal ini bila keduanya terbukti menjual amunisi dari persediaan gudang senjata milik Polri.

Sebab, amunisi itu dibeli menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Kalau itu adalah barang milik negara yang dibiayai APBN, itu tindak pidana korupsi. Menjual barang milik negara," ucap Sugeng.

5. Terancam Dipecat dari Polri

Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS merupakan sebuah pelanggaran berat. Selain melanggar pidana, keduanya juga melanggar kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Oknum Polisi Ini Terpaksa Berurusan dengan Propam, Duh, Kasusnya Memalukan

Atas pelanggaran berat yang dilakukan, bukan tak mungkin keduanya dihukum berupa pemecatan dari Polri. (cuy/jpnn)

Brigadir JO dan Bripda SA telah melakukan kejahatan karena menjual amunisi ke KKB Papua. Keduanya kini diperiksa di Polda Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News