5 Fakta Brigadir JO dan Bripda SA Penjual Amunisi ke KKB Hingga Dicap Pengkhianat

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kedua polisi itu bisa dijerat pidana korupsi.
Hal ini bila keduanya terbukti menjual amunisi dari persediaan gudang senjata milik Polri.
Sebab, amunisi itu dibeli menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Kalau itu adalah barang milik negara yang dibiayai APBN, itu tindak pidana korupsi. Menjual barang milik negara," ucap Sugeng.
5. Terancam Dipecat dari Polri
Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS merupakan sebuah pelanggaran berat. Selain melanggar pidana, keduanya juga melanggar kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Oknum Polisi Ini Terpaksa Berurusan dengan Propam, Duh, Kasusnya Memalukan
Atas pelanggaran berat yang dilakukan, bukan tak mungkin keduanya dihukum berupa pemecatan dari Polri. (cuy/jpnn)
Brigadir JO dan Bripda SA telah melakukan kejahatan karena menjual amunisi ke KKB Papua. Keduanya kini diperiksa di Polda Papua.
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet