5 Fakta Brigadir JO dan Bripda SA Penjual Amunisi ke KKB Hingga Dicap Pengkhianat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kedua polisi itu bisa dijerat pidana korupsi.
Hal ini bila keduanya terbukti menjual amunisi dari persediaan gudang senjata milik Polri.
Sebab, amunisi itu dibeli menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Kalau itu adalah barang milik negara yang dibiayai APBN, itu tindak pidana korupsi. Menjual barang milik negara," ucap Sugeng.
5. Terancam Dipecat dari Polri
Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS merupakan sebuah pelanggaran berat. Selain melanggar pidana, keduanya juga melanggar kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Oknum Polisi Ini Terpaksa Berurusan dengan Propam, Duh, Kasusnya Memalukan
Atas pelanggaran berat yang dilakukan, bukan tak mungkin keduanya dihukum berupa pemecatan dari Polri. (cuy/jpnn)
Brigadir JO dan Bripda SA telah melakukan kejahatan karena menjual amunisi ke KKB Papua. Keduanya kini diperiksa di Polda Papua.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Setelah Membunuh 2 Tukang Ojek, KKB Berulah Lagi Hari Ini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang