5 Fakta di Balik Kebejatan Mas Bechi, Polisi Perlu Waktu 5 Tahun Untuk Menangkapnya

Perbuatan pertama dilakukan pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.
“Aksi kedua dilakukan sepuluh hari kemudian pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," beber Ramadhan.
2. Rok dan surat pemberhentian jadi barang bukti.
Brigjen Ramadhan mengatakan dalam kasus pencabulan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang disita ada dua rok, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.
3. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada awal 2022.
Kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi ini awalnya ditangani Polres Jombang. Kemudian perkara diambil alih oleh Polda Jatim.
Brigjen Ramadhan mengatakan dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa 36 orang saksi dan delapan ahli.
Delapan saksi ahli itu terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
“Penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.
Jalan panjang kasus pencabulan santriwati oleh Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang berjalan 5 tahun berakhir dengan penyerahan diri
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum