5 Fakta Kasus Bu RG yang Membunuh Temannya di Bekasi, Nomor 3 Berbau Gaib
jpnn.com, BEKASI - Kasus pembunuhan perempuan berinisial HS (53) yang terjadi di perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, tengah jadi sorotan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/1) malam.
Pelaku ternyata merupakan seorang perempuan berinisial RG (53).
RG membunuh dengan cara menyayat leher HS menggunakan pisau dapur.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban berlari menuju garasi rumah dengan maksud meminta pertolongan.
Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak tidak tertolong, lalu tewas.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menangkap RG malam itu juga.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1).
Deretan fakta kasus Bu RG yang membunuh teman perempuannya seusai mendengar bisikan gaib, simak selengkapnya.
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis