5 Fakta Kasus Bu RG yang Membunuh Temannya di Bekasi, Nomor 3 Berbau Gaib

jpnn.com, BEKASI - Kasus pembunuhan perempuan berinisial HS (53) yang terjadi di perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, tengah jadi sorotan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/1) malam.
Pelaku ternyata merupakan seorang perempuan berinisial RG (53).
RG membunuh dengan cara menyayat leher HS menggunakan pisau dapur.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban berlari menuju garasi rumah dengan maksud meminta pertolongan.
Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak tidak tertolong, lalu tewas.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menangkap RG malam itu juga.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1).
Deretan fakta kasus Bu RG yang membunuh teman perempuannya seusai mendengar bisikan gaib, simak selengkapnya.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita