5 Fakta Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Nomor 4 Keterlaluan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan boks berbagai jenis obat yang dibutuhkan pasien Covid-19.
Polisi menemukan jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks. Selain itu, terdapat juga obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT ASA itu, di antaranya paracetamol dan lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya menduga ada praktik penimbunan obat-obatan.
"Kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat)," kata dia dalam keterangan tertulis.
Rencananya ribuan boks berisi obat-obatan itu akan disebar ke wilayah Jabodetabek oleh pemilik gudang.
Polisi pun mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Berikut 5 fakta kasus dugaan penimbunan obat-obatan Covid-19 di sebuah gudang, Kalideres, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik
- Kolaborasi PNM dan BPOM Percepat Pertumbuhan UMKM Pangan