5 Fakta Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Nomor 4 Keterlaluan
Berikut deretan fakta kasus tersebut:
1. Upaya Menaikkan Harga Eceran
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ada upaya menaikkan harga eceran obat sehingga terjadi praktik penimbunan.
"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi (HET)," ujar Ady.
2. Ada Obat yang Dibutuhkan Pasien Covid-19
Ady menjelaskan bahwa dari ribuan boks obat-obatan tersebut, terdapat sejumlah jenis obat yang dibutuhkan pasien Covid-19.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," terang dia.
3. Penjelasan Polisi Soal Dugaan Penimbunan Obat
Ady menambahkan bahwa polisi telah memeriksa tiga saksi yang diamankan.
Hasil pemeriksaan terhadap para saksi ditemukan fakta bahwa ada indikasi penimbunan obat-obatan tersebut.
"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," ujar Ady.
Berikut 5 fakta kasus dugaan penimbunan obat-obatan Covid-19 di sebuah gudang, Kalideres, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Usaha Nasabah Mekaar Ini Makin Berkembang Setelah Kantongi Izin BPOM