5 Fakta Kasus John Kei, dari Salemba ke Nusakambangan, Kematian Tragis Ayung dan Yustus Kei
jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus pembunuhan berencana yang menjalani masa bebas bersyarat, John Kei, ditangkap lagi oleh Polda Metro Jaya di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6), pukul 23.00 WIB
Berikut sejumlah fakta terkait kasus John Kei.
Pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.
John Kei dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua, John Kei resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta, ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu, 2 Maret 2014.
Saat itu, dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, bersama puluhan napi lainnya, John Kei diseberangkan ke Nusakambangan.
Dia menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.
Para napi itu dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.
Napi kasus pembunuhan berencana John Kei ditangkap lagi saat menjalani masa bebas bersyarat.
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati